PEKALONGAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Moh. Reza Fahlevi bin Alm. Jamali dalam perkara penusukan yang menewaskan Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel di Kertoharjo, Kota Pekalongan. Putusan perkara Nomor 160/Pid.B/2026/PN Pkl tersebut dibacakan pada Senin (26/10/2026), enam bulan lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 17 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., selaku Direktur Eksekutif LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Kuasa Hukum ahli waris dan keluarga korban, menyambut baik putusan Majelis Hakim dan menyampaikan penghargaan kepada JPU atas proses pembuktian perkara di persidangan.
“Secara pribadi dan mewakili kepentingan hukum keluarga korban, kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim atas putusan yang telah dijatuhkan, serta kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah mengungkap fakta-fakta persidangan secara terang benderang dan menyusun dakwaan kumulatif berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, putusan yang melampaui tuntutan JPU tersebut menjadi hal penting bagi keluarga korban dalam memperoleh keadilan melalui proses peradilan. Berdasarkan resume putusan, keadaan yang memberatkan terdakwa meliputi pengulangan tindak pidana, perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, tidak terdapat keadaan yang meringankan.
Ia menegaskan bahwa sejak awal keluarga korban berharap agar terdakwa dijatuhi pidana seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, keluarga korban menghormati pertimbangan Majelis Hakim dan menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan.
“Kami menilai putusan ini telah memberikan rasa keadilan yang berarti, khususnya bagi ahli waris dan keluarga almarhum. Kami mengapresiasi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Bagi keluarga korban, proses hukum ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka,” tegas Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menilai bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum pidana, tetapi juga menyangkut dampak kemanusiaan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Kehilangan anggota keluarga akibat tindak pidana merupakan beban yang tidak dapat dipulihkan hanya melalui putusan pengadilan, meskipun proses peradilan yang berjalan secara profesional dapat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum.
“Tidak ada putusan yang dapat mengembalikan almarhum kepada keluarganya. Namun, kami berharap putusan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pidana yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Setelah mempertimbangkan putusan yang dibacakan dalam persidangan, kami menyatakan bahwa ahli waris dan keluarga korban menerima putusan tersebut,” ungkapnya.
Ismail juga memberikan apresiasi kepada JPU atas upaya pembuktian perkara serta kepada Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang mendasari putusan. Menurutnya, penegakan hukum harus senantiasa berlandaskan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta penerapan hukum secara profesional dan objektif.
Putusan dalam perkara ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang berpijak pada pembuktian yang cermat, pertimbangan yang objektif, dan penghormatan terhadap hak semua pihak dalam proses peradilan. Bagi keluarga atau ahli waris almarhum korban, penerimaan terhadap putusan tersebut menandai salah satu tahapan penting dalam perjuangan memperoleh keadilan. Pada akhirnya, penegakan hukum yang berintegritas diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan