PEMALANG — Penanganan dugaan perundungan terhadap seorang siswa SD Negeri 01 Kebondalem terus bergulir. Orang tua korban, Nurwandi dan Diah Indriyanti, menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang pada 7 September 2026. Keduanya didampingi LBH Ansor Kabupaten Pemalang dan Master Justice Law Office.

LBH Ansor Kabupaten Pemalang

Ketua LBH Ansor Kabupaten Pemalang, Helmi Nuky Nugroho, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Lamanya pemeriksaan, menurutnya, karena orang tua korban harus mengingat kembali secara rinci rangkaian peristiwa yang dialami anaknya.

“Agenda pemeriksaan hampir lima jam karena orang tua sambil mengingat kembali runtutan kejadian. Semua yang disampaikan oleh orang tua korban harus tercatat dan ditindaklanjuti dengan tepat,” ujar Helmi.

Helmi menegaskan, pendampingan dilakukan untuk mengawal proses hukum agar fakta mengenai peristiwa yang menimpa korban dapat terungkap secara objektif. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum kebenarannya terverifikasi.

Sementara itu, Ketua Master Justice Law Office, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., C.P.C.L.E., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, penyidik telah memeriksa dua Anak Saksi. Pihak keluarga kemudian mengajukan tiga nama tambahan kepada penyidik.

“Yang sudah diperiksa oleh penyidik ada dua Anak Saksi. Dari pihak keluarga kemudian mengajukan tiga tambahan nama Anak Saksi. Jadi berdasarkan informasi yang kami miliki, ada lima Anak Saksi yang kami harapkan dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Huseinda.

Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah saksi secara keseluruhan yang sebelumnya disampaikan kepolisian. Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar sebelumnya menyebut saksi yang diperiksa berasal dari teman korban, pihak sekolah, dan orang tua korban. Pada 3 Oktober, polisi menyebut telah memeriksa enam saksi.

Selain perkembangan pemeriksaan, pendamping hukum keluarga korban juga menyoroti sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Perwakilan LBH Ansor Pemalang, M. Irfan Fatoni, S.M., mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan dalam sistem pengawasan dan pencegahan perundungan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

“Kita menduga ada persoalan atau kelalaian dalam sistem pengawasan maupun pencegahan kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah,” ujar Fatoni.

Menurutnya, pihak sekolah maupun instansi terkait perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan dan pencegahan yang telah diterapkan, termasuk langkah yang telah dilakukan sebelum maupun setelah peristiwa terjadi.

Proses hukum saat ini masih berjalan. Para pendamping hukum berharap seluruh keterangan saksi, termasuk anak-anak yang dinilai mengetahui peristiwa, dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.