JAKARTA, DUBAI NEWS — Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan mendapat perhatian melalui deklarasi HALO yang digagas Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) bersama Lembaga Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan Republik Indonesia (LPTMKRI).

Ketua Umum PERADI Nusantara, Ronald Samuel Wuisan, mengatakan inisiatif tersebut ditujukan untuk memberikan pendampingan kepada tenaga medis yang menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya, termasuk saat muncul pengaduan atau gugatan setelah penanganan pasien.

Menurut Ronald, tenaga medis yang telah berupaya memberikan pelayanan sesuai standar profesi perlu mendapatkan kesempatan untuk membela diri dan menjalani proses pemeriksaan secara adil. Meski demikian, pendampingan hukum bukan berarti membenarkan tindakan yang terbukti melanggar hukum.

Ia menekankan bahwa meninggalnya pasien tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian dokter. Dugaan pelanggaran harus dinilai melalui mekanisme yang berwenang dengan mempertimbangkan standar operasional prosedur, standar pelayanan, dan standar profesi yang berlaku.

Ronald juga menyoroti pentingnya peran mekanisme disiplin profesi dalam menilai apakah tindakan medis telah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, penilaian terhadap tenaga medis harus bertumpu pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Ia berharap deklarasi HALO menjadi langkah konkret untuk menciptakan lingkungan kerja yang memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis tanpa mengurangi tanggung jawab mereka terhadap keselamatan pasien dan etika profesi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPTMKRI, Wahdi Sirajuddin, menyatakan bahwa gerakan tersebut tidak dimaksudkan untuk berseberangan dengan pemerintah. Menurutnya, kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kebersamaan serta memperluas perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Wahdi mengungkapkan bahwa LPTMKRI saat ini memiliki 1.280 anggota, termasuk 412 dokter yang telah berstatus advokat. Keanggotaan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pendampingan hukum bagi tenaga medis yang membutuhkan.

Deklarasi HALO diharapkan tidak berhenti sebagai agenda organisasi, tetapi berlanjut menjadi layanan pendampingan yang profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Perlindungan tenaga medis harus tetap sejalan dengan pemenuhan hak pasien serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

DUBAI NEWS — INFORMASI TANPA BATAS