JEMBER 10 Oktober 2026β€” Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Jember, Victor Darmawan Riskiandi menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran perlindungan konsumen melalui edukasi masyarakat, penerimaan pengaduan, pemantauan terhadap peredaran barang dan jasa, serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak-hak konsumen di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ketua LPK-RI JEMBER, VICTOR DARMAWAN RISKIANDI ,C.MDF

Menurut Victor, perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang digunakan, sementara pelaku usaha berkewajiban menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

β€œPerlindungan konsumen bukan sekadar menerima pengaduan ketika masyarakat mengalami kerugian.
Yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha agar menjalankan usahanya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Jember.

Berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Victor menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4, undang-undang tersebut mengatur hak-hak konsumen, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; serta hak memperoleh advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

β€œPelaku usaha harus memahami bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Sebaliknya, konsumen juga perlu memahami kewajibannya, membaca perjanjian dengan cermat, menyimpan bukti transaksi, serta berani menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tepat apabila haknya diduga dilanggar,” menjadi pesan yang ingin ditekankan dalam upaya edukasi konsumen di Jember.

Selanjutnya, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur peran LPK-RI dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Pada ayat (3), tugas LPK-RImeliputi:
Menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi partisipasi LPK-RI dalam memperjuangkan hak konsumen.

PP Nomor 58 Tahun 2001 Mengatur Pembinaan dan Pengawasan
Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penguatan pengawasan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan perlindungan konsumen

Fokus pada Pengaduan Konsumen di Kabupaten Jember
Ke depan, DPC LPK-RI Kabupaten Jember berkomitmen mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak konsumen, membuka ruang penerimaan pengaduan, membantu konsumen menyiapkan dokumen pendukung, serta memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian masalah secara proporsional sesuai kewenangan organisasi.

Pengaduan yang diterima dapat berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian barang atau jasa, informasi produk yang tidak jelas, persoalan transaksi, layanan pembiayaan, maupun persoalan lain yang termasuk dalam lingkup perlindungan konsumen. Setiap pengaduan akan memerlukan pemeriksaan awal terhadap kronologi, bukti transaksi, perjanjian, korespondensi, dan dokumen lain yang relevan.

Apabila persoalan berada di luar kewenangan organisasi atau membutuhkan tindakan resmi, DPC LPK-RI Kabupaten Jember dapat mengarahkan atau meneruskan pengaduan kepada instansi yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Victor menekankan bahwa pengawasan bukan berarti memusuhi pelaku usaha. Pengawasan yang profesional justru diharapkan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mencegah kerugian konsumen.

β€œTujuan kami adalah memastikan hak konsumen dihormati dan kewajiban pelaku usaha dijalankan sebagaimana mestinya. Kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, komunikasi, dan penyelesaian yang sesuai hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, hal tersebut perlu ditangani secara objektif berdasarkan bukti dan disampaikan kepada pihak yang berwenang,” demikian pesan yang dapat menjadi penegasan sikap organisasi.

Mengajak Masyarakat Lebih Cerdas dan Berani Mengadu.
DPC LPK-RI Kabupaten Jember mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membiasakan diri membaca syarat dan ketentuan transaksi, meminta salinan dokumen yang menjadi haknya, menyimpan kuitansi atau bukti pembayaran, serta mendokumentasikan komunikasi dengan pelaku usaha.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyiapkan kronologi tertulis dan bukti pendukung sebelum mengajukan pengaduan.

Informasi yang disampaikan hendaknya benar, tidak mengandung fitnah, dan tidak menyebarluaskan data pribadi pihak lain secara tidak semestinya.

Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan terbuka terhadap klarifikasi dan pengaduan konsumen, memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menyelesaikan persoalan berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penguatan edukasi, penerimaan pengaduan, pemantauan yang sesuai kewenangan, dan kerja sama dengan instansi terkait, DPC LPK-RI Kabupaten Jember berharap dapat berkontribusi dalam membangun budaya perlindungan konsumen yang lebih kuat di wilayah Jember.