11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
-
Independen, Akurat, Berimbang, dan Tanpa Prasangka
-
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
-
-
Cara Menghasilkan Berita yang Profesional
-
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (menunjukkan identitas, menghormati hak privasi, dan tidak melakukan plagiat).
-
-
Pengujian Informasi, Keseimbangan Berita, dan Praduga Tak Bersalah
-
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
-
-
Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
-
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
-
-
Perlindungan Identitas Korban dan Anak
-
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
-
-
Tidak Menyalahgunakan Profesi dan Menolak Suap
-
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
-
-
Hak Tolak untuk Melindungi Narasumber Rahasia
-
Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record.
-
-
Tidak Diskriminatif dan Memprasangkai Suku, Agama, Ras, serta Gender
-
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
-
-
Hormati Hak Narasumber Memberikan Keterangan / Privasi
-
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
-
-
Pencabutan, Ralat, dan Pembetulan Berita
-
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
-
-
Hak Jawab dan Hak Koreksi
-
Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
-
Poin Penting Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)
Untuk pengelolaan media digital/siber seperti DUBAINews.id, terdapat poin krusial dari Pedoman Media Siber Dewan Pers:
-
Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita siber harus melalui verifikasi. Berita yang belum terverifikasi wajib mencantumkan penjelasan bahwa berita tersebut masih membutuhkan verifikasi lanjutan.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Komentar pembaca atau laporan warga (seperti pada kanal Dubai Report) wajib dipantau/dimoderasi dan harus segera ditindaklanjuti jika mengandung unsur fitnah, SARA, atau melanggar hukum.
-
Ralat, Koreksi, dan Pencabutan: Setiap revisi berita harus mencantumkan catatan ralat (waktu dan bagian yang diubah) secara transparan di dalam artikel tersebut.

