KEDIRI-2 Oktober 2026- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana di bidang cukai terkait perkara rokok yang melibatkan seorang sopir berinisial R.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima LPK-RI, R ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di wilayah Jombang pada 24 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kediri. Selanjutnya, pada 25 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, R dibawa ke Polres Kediri Kota.
Dalam perkara tersebut terdapat Surat Perintah Penangkapan Polres Kediri Kota yang menyebut pelaksanaan tugas bantuan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang cukai yang ditangani PPNS Bea dan Cukai Kediri.
Atas persoalan tersebut, LPK-RI telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Kediri Kota pada Jumat, 2 Oktober 2026. LPK-RI meminta agar seluruh rangkaian penangkapan dan penahanan R diperiksa secara objektif, termasuk proses koordinasi antara Bea dan Cukai dengan Polres Kediri Kota.
Angga Suryanata, S.H., selaku Bidang Hukum LPK-RI, mengatakan:
“Kami meminta seluruh proses diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti. Yang harus jelas adalah kapan penangkapan dimulai, bagaimana proses penyerahan dari Bea dan Cukai kepada Polres, dan apa dasar penahanan terhadap R.”
Angga juga meminta penyidik mendalami keseluruhan rangkaian perkara, mengingat R disebut sebagai sopir estafet.
“Kalau R merupakan sopir estafet, harus diperiksa secara menyeluruh siapa yang memberikan perintah, dari mana rokok berasal, siapa yang menguasai, siapa penerimanya, dan sejauh mana R mengetahui barang yang dibawanya.”
Sementara itu, Endras David Sandri, S.Th., selaku Ketua LPK-RI Cabang Kediri, menegaskan:
“Kami meminta perkara ini diusut tuntas. Jangan berhenti pada sopir. Seluruh pihak yang mempunyai peran dalam asal-usul, penguasaan, pengangkutan dan distribusi rokok harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.”
LPK-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan R bersalah maupun tidak bersalah. LPK-RI meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan menyeluruh, sehingga seluruh rangkaian perkara serta peran masing-masing pihak dapat terungkap berdasarkan alat bukti.



Tinggalkan Balasan