JEMBER, DUBAI NEWS — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT BPR Surya Kencana Jaya di Pengadilan Negeri Jember pada 15 Oktober 2026. Gugatan tersebut menyoroti dugaan tidak terpenuhinya hak konsumen atas keterbukaan dokumen pengikatan jaminan kredit.
Perkara ini bermula dari pengaduan Yustita Dest Arini, konsumen yang memiliki dua fasilitas kredit dengan jaminan tanah di Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Persoalan muncul karena konsumen mengaku tidak memperoleh salinan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), meskipun telah menandatangani dokumen SKMHT.
Ketua DPC LPK-RI Jember, Victor Darmawan Riskiandi, menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu diuji secara hukum, terutama terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
LPK-RI juga menyoroti hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Wakil Ketua II LPK-RI, David Afarid, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban pelaku usaha, termasuk dalam memberikan informasi mengenai dokumen yang berkaitan dengan aset milik konsumen.
Dalam petitumnya, LPK-RI meminta pengadilan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum apabila terbukti, memerintahkan penyerahan salinan dokumen SKMHT, APHT, dan Sertifikat Hak Tanggungan apabila telah diterbitkan, serta memberikan perlindungan terhadap objek agunan sepanjang pengikatan Hak Tanggungan dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, Anang Saleh dari bidang Pengawasan Barang dan Jasa LPK-RI menegaskan bahwa konsumen tidak boleh kehilangan akses terhadap informasi mengenai dokumen hukum yang menyangkut aset miliknya.
LPK-RI menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga proses peradilan selesai. Seluruh dalil gugatan tetap harus dibuktikan di persidangan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
DUBAI NEWS — INFORMASI TANPA BATAS



Tinggalkan Balasan