SEMARANG — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Pekalongan, Muhammad Imam Baehaki, mendatangi kantor PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Cabang Semarang untuk meminta klarifikasi resmi terkait penarikan sepihak satu unit mobil Toyota Hiace milik konsumen bernama M. Hidzir. Kendaraan komersial tersebut diketahui ditarik oleh pihak penagih (debt collector) saat sedang dikemudikan oleh sopir untuk mengangkut penumpang di Kabupaten Banyumas, tanpa adanya penyerahan secara sukarela dari pemilik sah.

Kasus ini kembali mengangkat perdebatan krusial mengenai kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Peristiwa penarikan kendaraan bermula pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 13.54 WIB di Dusun Wiradadi, Desa Wiradadi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Banyumas. Kendaraan Toyota Hiace milik M. Hidzir diadang dan dieksekusi saat tengah beroperasi di jalan raya mengantar penumpang, dengan kondisi pemilik tidak berada di lokasi kejadian.

Menurut keterangan yang dikantongi LPK-RI, pihak debitur menegaskan tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela kepada pihak pembiayaan maupun perwakilannya. Debitur juga memastikan tidak pernah meneken dokumen apa pun yang berkaitan dengan penyerahan, pengalihan, atau penguasaan objek jaminan pada saat insiden penarikan berlangsung.

Menanggapi laporan tersebut, Imam Dubai—yang akrab disapa Imam Dubai—turun tangan langsung melakukan pendampingan hukum dan mendatangi kantor cabang leasing untuk menguji keabsahan prosedur yang ditempuh.

Dalam keterangannya, LPK-RI menyoroti bahwa tindakan penarikan secara paksa di jalan raya berpotensi melanggar koridor hukum yang berlaku, khususnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan wanprestasi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur.

Lebih lanjut, MK memutuskan apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, eksekusi wajib melalui mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak sedang mengatakan konsumen tidak mempunyai kewajiban pembayaran. Kalau memang ada tunggakan, mari buka datanya, lakukan rekonsiliasi, dan cari penyelesaian. Tetapi proses penarikan di lapangan juga harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Imam Dubai, Selasa (29/9).

LPK-RI menuntut transparansi penuh dari pihak Mizuho Leasing dengan meminta sejumlah dokumen krusial, meliputi:

  • Riwayat pembayaran dan rincian dasar penetapan tunggakan
  • Perhitungan resmi kewajiban konsumen
  • Akta jaminan fidusia
  • Surat peringatan (SP) yang sah
  • Identitas dan surat tugas operasional debt collector
  • Berita acara atau dokumen lain yang diterbitkan saat penarikan

Dalam lawatannya ke Kantor Mizuho Leasing Semarang, Imam Dubai tidak dapat menemui pimpinan tertinggi cabang setempat lantaran Kepala Cabang, Surya Irawan, sedang tidak berada di tempat. Surat pengaduan dan permintaan klarifikasi akhirnya diserahkan secara resmi melalui salah satu staf administrasi kantor, Ishak.

LPK-RI memberikan batas waktu atau hak jawab selama tiga hari kepada pihak manajemen Mizuho Leasing untuk memberikan penjelasan terbuka. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada iktikad baik atau klarifikasi memadai, pihak debitur bersiap menempuh jalur hukum lanjutan. Langkah tersebut mencakup pelaporan resmi dugaan pelanggaran prosedur ke kepolisian hingga mengajukan gugatan perdata melalui lembaga peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Cabang Semarang belum memberikan keterangan resmi lanjutan guna merespons somasi dan permintaan klarifikasi dari LPK-RI. (red/tim)